Masbuk dalam sholat


KITA mungkin pernah atau juga sering shalat berjama’ah namun imam sudah memulai shalat. Apakah itu kita datangnya pada pertengahan rakaat pertama, rakaat kedua dan seterusnya. Inilah yang disebut dengan masbuk.

Dalam keseharian ada bermacam-macam cara orang masbuk. Ada yang setelah takbiratul ihram, dia langsung mengikuti imam, apakah pada saat itu imam sedang sujud, sedang duduk antara dua sujud atau duduk tasyahud akhir. Ada juga yang menunggu imam imam berdiri dahulu untuk rakaat berikutnya.

Ada yang melihat situasi, kalau shalat belum hampir selesai dan imam belum tahyat askhir, maka ia menunggu dahulu imam berdiri, tapi kalau ternyata imam sudah tahyat akhir maka ia baru takbiratul ihram, kemudian mengikuti imam yang sedang tahyat akhir. Nah manakah cara masbuk yang benar menurut aturan syariahnya?

Siapakah Makmum Masbuk?

Masbuk sendiri dalam pengertian awam adalah orang yang terlambat dalam mengikuti shalat berjama’ah. Namun terlambat yang bagaimana? Ulama memiliki 2 (dua) pandangan.

Pendapat pertama yaitu pendapat Jumhur Ulama yang menyatakan bahwa seorang makmum disebut masbuq itu apabila ia tertinggal ruku’ bersama imam.   Jika seorang makmum mendapati imam sedang ruku’, kemudian ia ruku bersama imam, maka ia mendapatkan satu raka’at dan tidak disebut masbuq. Dan gugurlah kewajiban membaca surat al-Fatihah. Dalil-dalil dari pendapat yang pertama adalah sebagai berikut:
“Siapa yang mendapatkan ruku’, maka ia mendapatkan satu raka’at”. (HR. Abu Dawud, FIqh Islam-Sulaiman Rasyid : 116)

Dari Abu Hurairah, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : “ Apabila kamu datang untuk shalat, padahal kami sedang sujud, maka bersujudlah, dan jangan kamu hitung sesuatu (satu raka’at) dan siapa yang mendapatkan ruku’, bererti ia mendapat satu rak’at dalam sholat (nya)”. ( H.R Abu Dawud 1 : 207, Aunul Ma’bud – Syarah Sunan Abu Dawud 3 : 145 )

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Masbuk dalam sholat"

Post a Comment

Powered by Blogger.